Senin, 26 Desember 2011

IMAM SYAFI'I R.A (Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i)


Location :
(Gaza, Palestina, 150 H/767 M-Fustat [Cairo], Mesir, 204 H/20 Januari 820).

Imam Syafi’i adalah profil ulama yang tekun dan berbakat dalam menulis. Karangannya yang sampai kepada kita antara lain,

(1) ar-Risalah, suatu kitab yang khusus membahas tentang usul fikih dan me-rupakan buku pertama yang ditulis ulama dalam bidang usul fikih. Di dalamnya Syafi’i menguraikan dengan jelas cara-cara mengistinbatkan hukum. Sampai sekarang buku ini tetap merupakan buku standar dalam usul fikih.

(2) Kitab al-Umm, sebuah kitab fikih yang komprehensif. Kitab al-Umm yang ada sekarang terdiri atas tujuh jilid dan mencakup isi beberapa kitab Syafi’i yang lain seperti Siyar al-Ausa’i, Jima’ al-‘Ilm, Ibtal al-Istihsan, dan ar-Radd ‘Ala Muhammad ibn Hasan.

(3) Kitab al-Musnad, berisi tentang hadis-hadis Nabi SAW yang dihimpun dari kitab al-Umm. Di sana dijelaskan keadaan sanad setiap hadis.

(4) Ikhtilaf al-Hadis, suatu kitab hadis yang menguraikan pendapat Syafi’i mengenai perbedaan-perbedaan yang ter-dapat dalam hadis. Terdapat pula buku-buku yang memuat ide-ide dan pikiran-pikiran Imam Syafi’i, tetapi ditulis oleh murid-muridnya, seperti Kitab al-fiqh, al-Muktasar al-Kabir, al-Mukhtasar as-Sagir, dan al-Fara’id. Ketiga yang baru ini dihimpun oleh Imam al-Buwaiti.

SYAFI’I, MAZHAB.

Salah satu aliran dalam fikih di kalangan Ahlusunah waljamaah. Nama ini dinisbahkan kepada Imam Syafi’i yang nama panjangnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Imam Syafi’i merupakan pendiri aliran ini yang muncul pada pertengahan abad ke-2 H.

Sebagai pendiri mazhab, Imam Syafi’i memiliki pemikiran fikih yang khas yang berbeda dengan kedua aliran sebelumnya, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, meskipun kedua aliran ini telah dipelajarinya secara mendalam. Ketika menetap di Mesir, ia membina para muridnya yang kemudian menjadi ulama-ulama besar sebagai penerus dan penyebar pahamnya. Di antara muridnya yang ter-kenal adalah Abu Saur Ibrahim bin Khalid bin Yamani al-Kalbi, Hasan bin Ibrahim bin Muhammad as-Sahab az-Za’farani, Isma’il bin Yahya al-Muzani, dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi. Dari para murid inilah paham-pahamnya tersebar luas dan karya tulisnya menjadi pegangan atau sumber acuan masyarakat. Pada perkembangan selanjutnya, paham-paham Syafi’i menjadi suatu mazhab fikih yang penganutnya tersebar di berbagai dunia Islam.

Sumber acuan mazhab ini adalah paham dan buah pikiran Syafi’i yang termuat dalam berbagai karya tulisnya, antara lain: Ar-Risalah (kitab usul fikih), al-Umm (kitab yang memuat masalah-masalah fikih), Ikhtilaf al-Hadis (kitab yang berkaitan dengan ilmu hadis), dan al-Musnad (kitab hadis). Kitab-kitab lainnya, yang dihimpun oleh para mu­ridnya, antara lain al-Fiqh (hasil himpunan al-Haramain bin Yahya), al-Mukhtasar al-Kabir, al-Mukhtasar as-Sagir, al-Fara’id (hasil himpunan Imam al-Buwaiti), al-Jami’ al-Kabir, dan as-Sagir (hasil himpunan al-Muzani). Para ulama Mazhab Syafi’i ada yang mengembangkan kitab-kitab tersebut dengan mensyarahkan (menguraikan atau menjelaskan) atau membuat hasyiahnya (komentar). Ada juga yang sengaja menyusun kitab-kitab sebagai karyanya sendiri dengan mengacu pada paham-paham fikih dan metode istinbat Syafi’i.

Adapun yang menjadi dasar dalam pembinaan fikihnya (masadir atau sumber/dasar dan dalil ta-syri’-nya atau hukumnya) sebagaimana yang diterapkan oleh Syafi’i, ialah Al-Qur’an, sunah, ijmak, dan kias. Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan sunah sumber kedua. Sunah yang dipakai ada­lah sunah yang nilai kuantitasnya mutawdtir (perawinya banyak orang) maupun yang ahad (perawinya satu orang); sunah yang nilai kualitasnya sahih maupun hasan, bahkan juga sunah yang daif. Adapun syarat-syarat untuk semua sunah yang daif ada­lah:

(1) tidak terlalu lemah,

(2) dibenarkan oleh kaidah umum atau dasar kulli (umum) dari nas,

(3) tidak bertentangan dengan dalil yang kuat atau sahih, dan

(4) hadis tersebut bukan untuk menetap-kan halal dan haram atau masalah keimanan, melainkan sekedar untuk anjuran keutamaan amal (fada’il al a’mal) atau untuk targib (imbauan) dan tarhib (anjuran).

Dalam pandangan Imam Syafi’i hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi. Bahkan disebut-sebut sebagai salah seorang yang meletakkan hadis setingkat dengan Al-Qur’an dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan. Karena, menurut Imam Syafi’i, hadis itu mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Al-Qur’an. Bahkan, menurutnya, setiap hukum yang ditetapkan Rasulullah SAW pada hakikatnya me­rupakan hasil pemahaman yang beliau peroleh dari memahami Al-Qur’an. Dengan demikian, memang pada tempatnya jika Imam Syafi’i oleh banyak orang dijuluki sebagai pembela sunah (nasir as-sunnah). Selain berpegang pada Al-Qur’an dan sunah, Imam Syafi’i juga berpegang pada ijmak. Ijmak yang dimaksudkannya ialah suatu hasil kese-pakatan para sahabat secara integral mengenai hu­kum suatu masalah. Kesepakatan ini harus diper-oleh secara jelas. Soal kias, menurut Imam Syafi’i merupakan salah satu dasar hukum Islam untuk mengetahui suatu kepastian hukum yang ketentuannya tidak ditunjuk langsung oleh nas yang sarih (tegas). Jika suatu persoalan hukumnya tidak di­tunjuk secara jelas, baik oleh nas maupun oleh ijmak, maka harus dilakukan ijtihad melalui jalan kias. Kias itu sendiri artinya ilhaqu amrin qair mansusin ‘ala hukmihi bi amrin akhar mansusin ‘ala hukmihi liisytirakihi ma’ahu fl ‘illah al-hukmi (menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada nasnya berdasarkan sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya secara jelas dalam nas, karena terdapat kesamaan ilat [sebab] hukumnya). Di kalangan penganut Mazhab Syafi’i dikenal juga adanya teori/metode maslahat, yakni metode penerapan hukum yang berdasarkan kepentingan umum. Hanya saja maslahat yang digunakannya terbatas pada maslahat yang mu’tabarah (maslahat yang se­cara khusus ditunjuk oleh nas) dan maslahat yang mulaimah lijins tasarrufat asy-Syari’ (maslahat yang sesuai dengan kehendak Allah SWT sebagai pembuat undang-undang).

Mazhab Syafi’i mula-mula tumbuh dan berkembang di Irak. Di sinilah untuk pertama kalinya Imam Syafi’i menyampaikan paham-pahamnya kepada para ulama, ketika ia melawat ke daerah ini dalam rangka meluaskan wawasan ilmunya. Maz­hab ini berkembang cukup subur dan pesat di Mesir, sekalipun pada masa kekuasaan Dinasti Fatimiah mazhab ini sempat mendapat tekanan keras. Dari sini paham-paham Syafi’i terus disebarkan oleh para pengikutnya ke berbagai wilayah, seperti Baghdad, Khurasan, Pakistan, Syam (Suriah), Yaman, Persia (Iran), Hedzjaz, India, dan beberapa daerah Afrika dan Andalusia. Pada perkembangan berikutnya, sampai pada abad modern Islam, maz­hab ini telah memasuki berbagai belahan dunia, antara lain Mesir, Palestina, Suriah, Khurasan, Hedzjaz, Irak, Persia, Hadramaut, Aden, Cina, India, Pakistan, Philipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Untuk beberapa negara atau daerah, mazhab ini juga mengalami pasang surut, yakni berkaitan erat dengan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa. Hal ini dapat dilihat di Iran maupun di Madinah bahwa Mazhab Syafi’i tidak banyak berkembang di kedua negara ini.
 

BIOGRAPHY
Ulama mujtahid (ahli ijtihad) di bidang fikih dan salah seorang dari empat imam mazhab yang ter­kenal dalam Islam. la hidup di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid, al-Amin, dan al-Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah. Nama lengkap nya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i.

la sering juga dipanggil dengan nama Abu Abdullah karena salah seorang putranya bernama Abdullah. Setelah menjadi ulama besar dan mempunyai banyak pengikut, ia lebih dikenal de­ngan nama Imam Syafi’i dan mazhabnya disebut Mazhab Syafi’i. Kata “Syafi’i” dinisbahkan kepada nama kakeknya yang ketiga, yaitu Syafi’i bin as-Sa’ib. Ayahnya bernama Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’ bin as-Sa’ib bin Abid bin Abd Yazid bin Hasyim bin al-Muttalib bin Abd Manaf, sedangkan ibunya bernama Fatimah binti Abdullah bin al-Hasan bin Husein bin Ali bin Abi Talib. Dari garis keturunan ayahnya, Imam Syafi’i bersatu dengan keturunan Nabi Muhammad SAW pada Abd Manaf, kakek Nabi SAW yang ketiga, sedangkan dari pihak ibunya, ia adalah cicit dari Ali bin Abi Talib. Dengan demikian, kedua orang tuanya berasal dari bangsawan Arab Kuraisy.

Kedua orangtuanya meninggalkan Mekah menuju Gaza, suatu tempat di Palestina, ketika ia masih dalam kandungan. Tiada berapa lama setelah tiba di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan meninggal dunia. Beberapa bulan sepeninggal ayahnya ia dilahirkan dalam keadaan yatim. Syafi’i diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sendiri dalam kehidupan yang sangat sederhana, bahkan banyak menderita kesulitan. Setelah Syafi’i berumur dua tahun, ibu­nya membawanya pulang ke kampung asalnya, Mekah. Di sinilah Syafi’i tumbuh dan dibesarkan.

Pendidikan Syafi’i dimulai dari belajar membaca Al-Qur’an. Sejak usia dini ia telah memperlihatkan kecerdasan dan daya hafal yang luar biasa. Dalam usia 9 tahun Syafi’i sudah menghafal seluruh isi Al-Qur’an dengan lancar. Setelah dapat menghafal Al-Qur’an, Syafi’i berangkat ke dusun Badui, Banu Hudail, untuk mempelajari bahasa Arab yang asli dan fasih. Di sana, selama bertahun-tahun Syafi’i mendalami bahasa, kesusastraan, dan adat istiadat Arab yang asli. Berkat ketekunan dan kesungguhannya, Syafi’i kemudian dikenal sangat ahli dalam bahasa Arab dan kesusastraannya, mahir dalam membuat syair, serta mendalami adat istiadat Arab yang asli.

Syafi’i kembali ke Mekah dan belajar ilmu fikih pada Imam Muslim bin Khalid az-Zanni, seorang ulama besar dan mufti di kota Mekah, sampai memperoleh ijazah berhak mengajar dan memberi fatwa. Selain itu, Syafi’i juga mempelajari berbagai cabang ilmu agama lainnya seperti ilmu hadis dan ilmu Al-Qur’an. Untuk ilmu hadis, ia berguru pada ulama hadis terkenal di zaman itu, Imam Sufyan bin Uyainah, sedangkan untuk ilmu Al-Qur’an pada ulama besar Imam Isma’il bin Qastantin.

Di samping cerdas, Syafi’i juga sangat tekun dan tidak kenal lelah dalam belajar. Pada usia 10 tahun ia sudah membaca seluruh isi kitab al-Muwatta’ karangan Imam Malik dan pada usia 15 tahun telah menduduki kursi mufti di Mekah. Selama menuntut ilmu, Syafi’i hidup serba kekurangan dan penuh penderitaan. Diriwayatkan bahwa karena kemiskinan dan ketidakmampuannya ia terpaksa mengumpulkan kertas-kertas bekas dari kantor-kantor pemerintah atau tulang-tulang sebagai alat untuk mencatat pelajarannya.

Setelah menghafal isi kitab al-Muwatta’, Syafi’i sangat berhasrat untuk menemui pengarangnya, Imam Malik, sekaligus memperdalam ilmu fikih yang amat diminatinya. Lalu dengan meminta izin kepada gurunya di Mekah, Syafi’i berangkat ke Madinah, tempat Imam Malik. Diceritakan bahwa dalam perjalanan antara Mekah dan Madinah yang ditempuhnya selama 8 hari Syafi’i sempat mengkhatamkan (baca sampai selesai) Al-Qur’an sebanyak 16 kali. Setibanya di Madinah, ia lalu salat di Masjid Nabi, menziarahi makam Nabi SAW, baru kemudian menemui Imam Malik. Selama di Madi­nah Syafi’i tinggal di rumah gurunya, Imam Malik, la sangat dikasihi oleh gurunya itu dan kepadanya diserahi tugas untuk mendiktekan isi kitab al-Mu­watta’ kepada murid-murid Imam Malik.

Syafi’i adalah profil ulama yang tidak pernah puas dalam menuntut ilmu. Semakin banyak ia menuntut ilmu semakin dirasakannya banyak yang tidak diketahuinya. la kemudian meninggalkan Madinah menuju Irak untuk berguru pada ulama besar di sana, antara lain Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan. Keduanya adalah sahabat Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi). Dari kedua imam itu Syafi’i memperoleh pengetahuan yang lebih luas mengenai cara-cara hakim memeriksa dan memutuskan perkara, cara memberi fatwa, cara menjatuhkan hukuman, serta berbagai metode yang diterapkan oleh para mufti di sana yang tidak pernah dilihatnya di Hedzjaz.

Setelah 2 tahun di Irak, Syafi’i melanjutkan perjalanannya ke Persia, lalu ke Hirah, Palestina, dan Ramlah, suatu kota dekat Baitulmakdis, dengan satu tujuan yaitu menuntut ilmu pada ulama-ulama terkemuka dan mencari pengalaman. Dari Ramlah ia kembali ke Madinah dan tinggal di sana bersama Imam Malik kurang lebih 4 tahun sampai wafatnya Imam Malik.

Sebagai pencinta ilmu, Syafi’i mempunyai banyak guru. Begitu banyaknya guru Imam Syafi’i, sehingga Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyusun satu buku khusus yang bernama Tawali at-Ta’sis yang di dalamnya disebut nama-nama ulama yang pernah menjadi guru Syafi’i, antara lain: Imam Muslim bin Khalid, Imam Ibrahim bin Sa’id, Imam Sufyan bin Uyainah, Imam Malik bin Anas (Imam Malik), Imam Ibrahim bin Muhammad, Imam Yahya bin Hasan, Imam Waqi’, Imam Fudail bin lyad, dan Imam Muhammad bin Syafi’.

Aktivitasnya di bidang pendidikan dimulai dengan mengajar di Madinah dan menjadi asisten Imam Malik. Waktu itu usianya sekitar 29 tahun. Sebagai ulama fikih namanya mulai dikenal, muridnya pun berdatangan dari berbagai penjuru wilayah Islam. Selain sebagai ulama ahli fikih ia pun dikenal sebagai ulama ahli hadis, tafsir, bahasa dan kesusastraan Arab, ilmu falak, ilmu usul, dan tarikh. Di samping itu, Syafi’i memiliki kemampuan khusus dalam ilmu kiraah. la sangat mahir dalam melagukan ayat-ayat Al-Qur’an. Suaranya yang bagus dan bahasanya yang fasih memukau setiap orang yang mendengarkan bacaannya.

Syafi’i kemudian pindah ke Yaman atas undangan Abdullah bin Hasan, wali negeri Yaman. Di sana ia diangkat sebagai penasihat khusus dalam urusan hukum, di samping tetap melanjutkan karirnya se­bagai guru. Sama seperti di Madinah, di sini pun Syafi’i mempunyai banyak murid. Oleh wali negeri Yaman, Syafi’i dinikahkan dengan seorang putri bangsawan yang bernama Siti Hamidah binti Nafi’, cicit Usman bin Affan. Perkawinannya ini dianugerahi tiga orang anak, yaitu Abdullah, Fatimah, dan Zainab.

Pada waktu itu orang-orang Syiah di Yaman sedang melangsungkan kegiatannya dengan gencar. Syiah dianggap sebagai kelompok oposisi yang akan menjatuhkan pemerintah resmi di Baghdad. Imam Syafi’i dituduh terlibat dalam aktivitas Syiah dan atas tuduhan itu ia ditangkap dan dibawa ke Baghdad menghadap Khalifah Harun ar-Rasyid. Setelah terbukti tidak bersalah, ia dibebaskan, bahkan Khalifah merasa kagum terhadapnya. Selama di Baghdad, Syafi’i diminta mengajar dan orang-orang Baghdad pun berduyun-duyun datang belajar kepadanya.

Pada tahun 181 H/797 M Syafi’i kembali meng­ajar ke Mekah. Selama 17 tahun di Mekah Syafi’i mengajarkan berbagai macam ilmu agama, terutama kepada para jemaah haji yang datang dari ber­bagai penjuru dunia Islam. Di samping mengajar, ia pun banyak menulis terutama mengenai masalah fikih.

Selanjutnya pada tahun 198 H/813 M Syafi’i pergi ke Baghdad, yaitu pada masa pemerintahan al-Ma’mun (198-218 H/813-833 M). Sesampainya di sana Syafi’i disambut oleh ulama dan pemuka Baghdad yang telah lama merindukan kedatangannya. Syafi’i diberi tempat mengajar di dalam Masjid Baghdad. Mulanya, di situ ada 20 halaqah (kelom­pok belajar), tetapi setelah Imam Syafi’i datang, hanya tinggal 3 halaqah, yang lainnya menggabungkan diri ke dalam halaqah Imam Syafi’i.

Belum cukup setahun mengajar di Baghdad Syafi’i diminta oleh wali negeri Mesir, Abbas bin Musa, untuk pindah ke Mesir. Dengan rasa berat Syafi’i meninggalkan murid-muridnya di Baghdad menuju Mesir. Di Mesir Syafi’i memberi pengajaran di Masjid Amr bin As, dengan jumlah murid yang tidak kalah banyaknya dari tempat lain. la biasa mengajar mulai pagi hari sampai zuhur. Selesai salat zuhur, baru ia pulang ke rumah. Di waktu sore dan malam hari ia memberikan pelajaran di rumah. Di Mesir Syafi’i menyelesaikan beberapa buah buku. Pikiran-pikiran dan hasil ijtihadnya selama tinggal di Mesir inilah yang kemudian dikenal sebagai pendapat-pendapat Imam Syafi’i yang baru (al-qaul al-jadid), sedangkan pikiran-pikiran dan hasil ijtihad sebelumnya dikenal dengan sebutan al-qaul al-qadim, pendapat Imam Syafi’i yang lama.

Syafi’i adalah figur ulama yang zahid. Pakaian dan tempat tinggalnya sederhana. la tidak suka makan banyak dan menurut pengakuannya sejak kecil ia sudah terbiasa tidak makan sampai kenyang, karena kekenyangan membuat tubuh men­jadi malas, membuat hati jadi beku, dan membuat pikiran jadi tumpul. Orang kenyang enggan beribadat kepada Allah. Walaupun dalam serba kekurangan, Imam Syafi’i memiliki sifat dermawan. Setiap kali menerima hadiah berupa uang dan harta lainnya ia tidak pernah menyimpannya di rumah, melainkan segera dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Syafi’i juga terkenal dalam ketaatannya dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Ada banyak pengakuan ulama mengenai dirinya, antara lain dari Imam ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Marawi yang mengatakan bahwa Syafi’i menggunakan sebagian besar waktunya di malam hari untuk salat dan mengkhatamkan Al-Qur’an, terutama di bulan Ramadan ia bisa mengkhatam bacaan Al-Qur’an sampai enam puluh kali. Pengakuan yang sama disampaikan oleh Imam Husain al-Karabisi. la berkata, “Saya sering bermalam di rumah Imam Syafi’i dan menyaksikannya setiap malam menghabiskan sepertiga waktunya di akhir malam untuk salat dan mengkhatam Al-Qur’an.”

Imam Syafi’i digelari Nasir as-Sunnah artinya “pembela sunah atau hadis” karena sangat menjunjung tinggi sunah Nabi SAW, sebagaimana ia sa­ngat memuliakan para ahli hadis. Ulama besar, Abdul Halim al-Jundi, menulis sebuah buku dengan judul al-Imam asy-Syafi’i, Nasir as-Sunnah wa Wadi’ al-Usul (Imam Syafi’i, Pembela Sunah dan Peletak Dasar Ilmu Usul Fikih). Di dalamnya diuraikan secara rinci bagaimana sikap dan pembelaan Syafi’i terhadap sunah. Intinya adalah bah­wa Imam Syafi’i sangat mengutamakan sunah Nabi SAW dalam melandasi pendapat-pendapat dan hasil ijtihadnya.

Karena sangat mengutamakan sunah, Syafi’i menjadi sangat berhati-hati dalam menggunakan kias. Menurutnya, kias hanya dapat digunakan da­lam keadaan terpaksa (darurat), yaitu dalam masalah mu’amalah (kemasyarakatan) yang tidak didapati teksnya (nasnya) secara pasti dan jelas di dalam Al-Qur’an atau hadis sahih, atau tidak dijumpai ijmak pada sahabat. Kias sama sekali ti­dak dibenarkan dalam urusan ibadah karena untuk segala yang menyangkut ibadah sudah tertera nas­nya di dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi SAW. Dalam penggunaan kias, Syafi’i menegaskan bahwa harus diperhatikan nas-nas Al-Qur’an dan sunah yang telah ada.

Syafi’i berpendapat bahwa bidah ada dua ma-cam: bidah terpuji dan bidah sesat. Dikatakan terpuji jika bidah itu selaras dengan prinsip-prinsip sunah, sebaliknya jika bertentangan dengannya dikatakan bidah sesat. Mengenai taklid, Syafi’i selalu memberikan perhatian kepada murid-muridnya agar tidak menerima begitu saja pendapat-pendapat dan hasil ijtihadnya. Ia tidak senang melihat murid-mu­ridnya bertaklid buta kepada perkataan-perkataannya. Sebaliknya ia menyuruh murid-muridnya untuk bersikap kritis dan berhati-hati dalam mene­rima suatu pendapat.

Dalam meng-istinbat-kan (mengambil dan menetapkan) suatu hukum, Syafi’i dalam bukunya ar-Risalah menjelaskan bahwa ia memakai lima dasar, yaitu,

1) Al-Qur’an,

2) sunah,

3) ijmak,

4) kias, dan

5) istidlal (penalaran).

Kelima dasar inilah yang kemudian dikenal sebagai dasar-dasar mazhab Imam Syafi’i. Dasar pertama dan utama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur’an. Syafi’i terlebih dahulu melihat makna lafzi (perkataan) Al-Qur’an. Kalau suatu masalah tidak menghendaki makna lafzi barulah ia mengambil makna majazi (kiasan). Kalau dalam Al-Qur’an tidak ditemukan hukumnya, ia beralih kepada sunah Nabi SAW. Dalam hal sunah, ia juga memakai hadis ahad (perawinya satu orang) di samping yang mutawatir (perawinya banyak orang), selama hadis ahad itu mencukupi syarat-syaratnya. Jika di dalam sunah pun belum dijumpai nasnya, ia mengambil ijmak sahabat. Setelah mencari dalam ijmak sahabat dan tidak juga ditemukan ketentuan hukumnya barulah ia melakukan kias. Apabila ia tidak menjumpai dalil dari ijmak dan kias, ia memilih jalan istidlal, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kaidah-kaidah umum agama Islam.

Sebagai ulama yang tempat mengajarnya berpindah-pindah, Syafi’i mempunyai ribuan murid yang berasal dari berbagai penjuru. Di antaranya yang terkenal adalah ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Ma­rawi, Abdullah bin Zubair al-Hamidi, Yusuf bin Yahya al-Buwaiti, Abu Ibrahim, Isma’il bin Yahya al-Muzani, Yunus bin Abdul A’la as-Sadafi, Ahmad bin Sibti, Yahya bin Wazir al-Misri, Harmalah bin Yahya Abdullah at-Tujaibi, Ahmad bin Hanbal, Hasan bin Ali al-Karabisi, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, dan Hasan bin Ibrahim bin Muhammad as-Sahab az-Za’farani. Mereka semua berhasil menjadi ulama besar di masanya.

PERSONAL INFORMATION
Hidup di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid, al-Amin, dan al-Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah.

IMAM MALIKI R.A (Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amar bin Amru)



Location : Beliau tinggal di ‘Al-Akik’ sementara waktu yang akhirnya beliau menetap di Madinah.

 Tidak hanya berceramah, Imam Maliki juga berbakat mengarang, menyusun buku dalam berbagai materi yang cukup menakjubkan. Para penulis buku biografi berkata, bahwa Imam Maliki memiliki buku dalam berbagai bidang, diantaranya; bidang perbintangan, berhitung dan ilmu falak yang bermanfaat dijadikan rujukan. Beliau juga memiliki buku dalam bidang tafsir yaitu; “At-Tafsir Li Gharib Al-Quran”.

Imam Maliki sebagai pengarang buku, diantaranya beliau mengarang booklet kecil, “Risalah kepada Ibnu Wahab” dalam bidang tauhid, buku Imam Maliki yang paling terkenal adalah “Kitab Al-Muwatta” yang artinya “Al-Muyassir” atau “ Al-Musahhil” atau yang mempermudah.

Imam Maliki mewarisi lebih dari selusin karya tulis, termasuk Muwatta yang termasyhur itu, kitab yang dianggap terpenting setelah Al-Quran. Risalahnya menelaah bidang agama, etika, dan Fiqh Islam. Menurut Syah Waliyullah, kitab imam itu merupakan himpunan hadits Nabi yang paling sahih, dipilih dengan penelitian sumber yang amat cermat. Ia menyusun kitab itu setelah mengadakan pembuktian kebenaran dan penyaringan yang saksama. Perhatian utamanya ialah rawi dan perawi yang tahan uji, dan ia sungguh-sungguh berusaha memastikan tidak memuat rawi palsu. Semula Muwatta memuat 10.000 hadits, tetapi dalam edisi pembetulannya Imam Malik mengurangi jumlah itu sampai hanya 1.720. Kitab itu telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan.

Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadits, dan yang meriwayatkan Al- Muwatta lebih dari seribu orang, karena itu naskahnya berbeda beda dan seluruhnya berjumlah 30 naskah, tetapi yang terkenal hanya 20 buah. Dan yang paling masyhur adalah riwayat dari Yahya bin Yahyah Al-Laitsi al Andalusi al Mashmudi.

Sejumlah ‘Ulama berpendapat bahwa sumber sumber hadits itu ada tujuh, yaitu Al-Kutub As-Sittah ditambah Al-Muwatta. Ada pula ulama yang menetapkan Sunan ad Darimi sebagai ganti Al Muwaththa’. Ketika melukiskan kitab besar ini,Ibn

Hazmberkata,” Al Muwaththa’ adalah kitab tentang fiqhdan hadits, aku belum

mnegetahui bandingannya.

Hadits-hadits yang terdapat dalam Al-Muwatta tidak semuanya Musnad, ada

yangMursal,mu’dlal danmunqathi. Sebagian‘Ulama menghitungnya berjumlah 600

hadits musnad, 222 hadits mursal, 613 hadits mauquf, 285 perkataan tabi’in, disampin

, hanya dikatakan telah sampai kepadaku” dan “ dari orang kepercayaan”, tetapi hadits hadits tersebut bersanad dari jalur jalur lain yang bukan jalur dari Imam Malik sendiri, karena itu Ibn Abdil Bar an Namiri menentang penyusunan kitab yang berusaha memuttashilkan hadits hadits mursal , munqathi’ dan mu’dhal yang terdapat dalam Al Muwaththa’ Malik.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada

yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya sepertiA l-

Auza’i., Ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin

Hajjaj. Adapula yang belajar darinya sepertiAsy-Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, Al-

Qaththan dan Abi Ishaq.

An-Nasa’i berkata,” Tidak ada yang saya lihat orang yang pintar, mulia dan

jujur, terpercaya periwayatan haditsnya melebihi Malik, kami tidak tahu dia ada

meriwayatkan hadits dari rawi matruk, kecuali Abdul Karim”.

(Ket: Abdul Karim bin Abi al Mukharif al Basri yang menetap di Makkah, karena tidak senegeri dengan Malik, keadaanya tidak banyak diketahui, Malik hanya sedikit mentahrijkan haditsnya tentang keutamaan amal atau menambah pada matan).

Sedangkan Ibnu Hayyan berkata,” Malik adalah orang yang pertama menyeleksi para tokoh ahli fiqh di Madinah, dengan fiqh, agama dan keutamaan ibadah”. Malik bin Anas menyusun kompilasi hadits dan ucapan parasahabat dalam buku yang terkenal hingga kini, Al-Muwatta. Pendapat Ulama Tentang Imam Malik

Para ulama juga mengakui beliau sebagai ahli hadits yang sangat tangguh. Jika beliau memberikan hadits kepada siapa pun, beliau terlebih dulu berwudhu kemudian duduk di atas tikar untuk shalatnya dengan tenang dan tawadhu’. Beliau sangat tidak suka memberikan hadits sambil berdiri, di tengah jalan, atau, dengan cara tergesa gesa., berikut in pendaat para ulama’ terhadap Imam Malik

1. Imam Asy Syafi’i : ” Jika dibicarakan tentang hadits, maka Imam Malik adalah bintangnya, dan jika dibicarakan soal keulamaan, maka Imam Malik jugalah yang menjadi bintangnya. Tidak ada seorang pun yan

terpercaya dalam bidang ilmu Allah dibandingkan Imam Malik. Imam Malik dan Ibnu ‘Uyainah adalah dua orang sahabat yang mumpuni di bidang ilmu ilmu Allah. Seandainya mereka berdua tidak ada, niscaya hilang juga ilmu orang – orang Hijaz.”

2. Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan dan Imam Yahya bin Ma’in memberikan gelar kepada beliau sebagai Amirul Mu’minin fi Al Hadits.

3. Al Bukhari menyatakan bahwa sanad yang dikatakan ashahhul asanid adalah apabila sanad itu terdiri dari Imam Malik, Nafi’, dan ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahli ‘anhuma.

4. Masyarakat Hijaz memberikan gelar kehormatan kepada beliau dengan julukan ‘Sayyid Fuqaha ‘il Hijaz.’

Beliau juga dikenal sebagai ulama yang sangat keras dalam mempertahankan pendapatnya yang diyakini benar. Beliau pernah diadukan kepada Khalifah Ja’far bin Sulaiman oleh paman Khalifah sendiri. Beliau dituduh tidak menyetujui pembaiatan pada Khalifah. Menurut Ibnu Al jauzi, beliau disiksa dengan hukuman cambuk sebanyak tujuh puluh kali sampai ruas lengannya sebelah atas bergeser dari persendian pundaknya. Siksaan ini dilakukan karena fatwa beliau tidak sesuai dengan kehendak dan kemauan Khalifah. Penyiksaan yang dilakukan Khalifah itu bukan menurunkan popularitasnya di mata masyarakat luas, bahkan namanya menjadi harum dan berkibar serta kedudukannya menjadi lebih terhormat di kalangan para ahli ilmu.

Pengaruhnya di Pemerintahan

Imam Malik masyhur oleh ketulusan dan kesalehannya. Ia selalu bertindak sesuai dengan keyakinannya. Ancaman atau kemurahan hati tidak akan dapat membelokkan dia dari jalan yang lurus. Sebagai anggota kelompok yang gemilang pada awal masa Islam, ia tidak dapat dibeli, dan dengan semangat keberaniannya selalu membuktikan bahwa ia adalah bintang pembimbing bagi para pejuang kemerdekaan.

Ketika ia berumur 25 tahun, kekhalifahan berada di tangan khalifah Abasiyah, Mansur, seorang teman yang memandang tinggi kecendekiawannya. Tetapi, Imam Malik sendiri lebih senang bila Fatimiyyin Nafs Zakiya yang menjadi khalifah. Sumpah setia

rakyat kepada Mansur dinyatakannya tidak mengikat, karena dilakukan dengan paksaan. Ia mengutip hadits Nabi yang menyatakan ketidakabsahan perceraian paksa.

Ketika Jafar, kemenakan Mansur, diangkat menjadi gubernur baru Madinah, ia membujuk penduduk kota suci itu mengulang sumpah setia mereka kepada Mansur. Ia melarang Imam Malik menyiarkan fatwanya tentang ketidakabsahan perceraian paksa. Sebagai seorang pemegang prinsip yang teguh, dan pemberani, ia tidak mengacuhkan larangan itu. Akibatnya ia dijatuhi hukuman 70 dera yang dilibaskan ke punggungnya yang telanjang. Dengan baju berlumuan darah ia diarak di atas unta di sepanjang jalan Madinah. Namun, kebuasan gubernur itu tetap gagal menggetarkan atau melemahkan hati imam muda itu. Mendengar kejadian ini, khalifah Mansur segera menghukum gubernur Madinah itu, dan menyuruh ia memint maaf kepada Imam Malik.

Pada 174 H, Khalifah Harun ar-Rasyid tiba di Madinah dengan kedua putranya, Amin dan Ma’mun. Ia memanggil Imam menghadap ke baliurang untuk menceramahkan Muwatta. Imam datang di baliurang, tetapi menolak memberikan ceramah. Ia berkata: “Rasyid, hadits ialah pelajaran yang dihormati dan dijunjung tinggi leluhur Anda. Bila Anda tidak menghormatinya, orang lain pun demikian juga.” Alasan penolakan itu diterima khalifah, dan baginda bersama kedua putranya bersedia datang ke tempat Imam Malik untuk mengikuti kuliah Imam tersebut.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki Masjid Kufa. Tetpi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tmpatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepad Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. Kaum Muslimin di Arab barat hanya menganut Madzhab Maliki.

Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.

Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).

Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.

Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.

Madinah pusat mazab maliki

Mazhab Maliki timbul dan berkembang di Madinah. kemudian tersiar di sekitar Hedzjaz. Di Mesir, Mazhab Maliki sudah mulai muncul dan berkembang selagi Imam Malik masih hidup. Di antara yang berjasa mengembangkannya adalah para murid Imam Malik sendiri: Abdul Malik bin Habib as-Sulami, Isma’il bin Ishak, Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy, Abdurrahman bin Kasim, Usman bin Hakam, dan Abdur Rahim bin Khalid. Selain di Mesir, Mazhab Maliki ini juga dianut oleh umat Islam yang berada di Maroko, Tunisia, Tripoli, Sudan, Bahrain, Kuwait, dan daerah Islam lain di sebelah barat, termasuk Andalusia. Filsuf Ibnu Rusyd yang di dunia Barat dikenal sebagaiCom-

mentator dari Aristoteles termasuk pengikut Imam Malik. Sementara itu, di dunia Islam

sebelah timur Mazhab Maliki ini kurang berkembang. Perkembangan Madzab Maliki

Penyebaran mazhab ini sangat jelas dapat dilihat dalam proses pembukaan dan masuknya penduduk Afrika dalam Islam, baik di Negara Libia, Tunisia, Ai-Jazair maupun Maghrib, demikian pula dengan Negara Sudan, dan Muritania, serta Negara- negara Afrika lainnya; yang sebelummya sudah dimulai dengan pembukaan Andalusia (Sepanyol) pulau Siqilia, dan pulau lain.[24]

Demikian pula Mesir di masa Imam Maliki, Mazhab ini disebarkan oleh sebagian du’at yang diantaranya; Asy-Syafi’I dating ke Mesir, mayoritas daerah pesisir menganut Mazhab Asy-Syafi’i, adapun yang bukan daerah pesisir, masih tetap menganut Mazhab Maliki sampai sekarang.

Mazhab Maliki ini muncul di Madinah Al-Munawwarah, lalu menyebar ke Hijaz dalam kurun waktu yang cukup lama, hingga masuknya Mazhab Hambali, yang kemudian mengganti mazhab Maliki di Mekkah sampai sekarang.

Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Quran, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

16. Imam Maliki Meninggal

Ketika Imam Maliki semakin menua mendekati 90 tahun, beliau tetap selalu datang ke Masjid Rasulullah SAW duduk diantara makam dan mimbar untuk menyampaikan pelajaran dihadapan sekian banyak muridnya, shalat berjama’ah, melayat, menjenguk orang sakit, menyelesaikan kewajiban, memenuhi undangan. Kini beliau tidak sanggup lagi duduk di masjid dan melaksanakan aktifitas kesehariannya. Masyarakat sabar akan semua itu dan menerimanya dengan ikhlas, mereka sangat mengagungkan dan menghormatinya, hingga Imam Maliki meninggal dunia. Mazhab Imam Maliki merupakan pelopor dalam bidang fiqih, para murid beliau yang terkenal pandai pada waktu itu menyebarkan mazhabnya dan mengikuti methodenya dalam menentukan hukum

Imam Maliki wafat pada tahun 800 M tepatnya tahun 179 H.[25]

 
BIOGRAPHY

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''

Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.

Berkembangnya Agama Islam tidak terlepas dari peran Tokoh-tokoh Islam pada zamannya masing-masing. Diantara tokoh Islam yang berperan dalam peradaban Islam adalah Imam-imam Mazhab yang sangat mempengaruhi peradaban umat islam khususnya dalam ilmu agama yang erat kaitannya pada masalah ilmu fiqih. Dimana ilmu fiqih sangat berperan dalam pelaksanaan Ibadah dalam Agama Islam.

Imam Maliki yang bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amar bin Amru bin Ghaiman bin Hutail bin Amru bin Al-Haris, merupakan salah seorang dari empat mujtahid dalam bidang ilmu fiqih.

Imam malik berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabadikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Ar- rasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, Ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya.

Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan Hadits Hadits pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan Hadits Hadits dan membukukannya, Imam Malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqihnya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki. Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum. Berkembangnya Agama Islam tidak terlepas dari peran Tokoh-tokoh Islam pada zamannya masing-masing. Diantara tokoh Islam yang berperan dalam peradaban Islam adalah Imam-imam Mazhab yang sangat mempengaruhi peradaban umat islam khususnya dalam ilmu agama yang erat kaitannya pada masalah ilmu fiqih. Dimana ilmu fiqih sangat berperan dalam pelaksanaan Ibadah dalam Agama Islam.

Sebelum dapat memahami Imam Maliki beserta Mazhabnya, kita hauslah mempelajari sejarah kehidupan ataupun biografinya dari sumber yang cukup kompeten di bidangnya. Untuk itu Insya Allah penulis akan memaparkan riwayat kehidupan Imam Maliki, dari semenjak lahir sampai beliau kembali ke Rahmat Allah SWT.

Masa Kelahiran

Imam Malik merupakan imam yang kedua dari imam-imam empat serangkai dalam islam dari segi umur. Nama lengkapnya ialah Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amar Al-Ashbahi Al-Yamani. Imam Malik yang memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn al-Haris al-Asbahi al-Madani. Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya al- Asbahi, al-Madani, al-Faqih, al-Imam Da>r al-Hijrah, dan al-Humairi. Namun yang lebih populer, beliau bersilsilahkan Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amar bin Amru bin Ghaiman bin Hutail bin Amru bin Al-Haris. Beliau dilahirkan tiga belas tahun setelah kelahihran Abu Hanifah, tepatnya pada tahun 93 H/12M di suatu tempat yang bernama zulmarwah di sebelah utara ‘Al-Madinatul-Munawwarah’. Kemudian beliau tinggal di ‘Al-Akik’ sementara waktu yang akhirnya beliau menetap di Madinah.

Bermacam-macam pendapat ahli sejarah tentang tarikh kelahiran Imam Maliki. Ada setengah pendapat yang mengatakan pada tahun 90, 94, 95 dan 97 hijrah perselisihan tarikh terjadi sejak masa dahulu.

Imam Maliki adalah keturunan bangsa Arab dari Desa Zu Ashbah, sebuah Desa di kota Himsyar, jajahan Negeri Yaman. Ibunya bernama Siti Al-Aliyah binti Syuraik ibn Abdul Rahman ibnu Syuraik Al-Azdiyyah. Imam Maliki bin Anas. Imam Maliki lahir ketika jaman sahabat telah berakhir sehingga Imam Maliki tidak termasuk sahabat.

Lingkungan Keluarga Ulama

Beliaulah cikal bakal madzhab Maliki. Imam Malik yang berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ‘ilmu’ yang sangat terkenal.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabadikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.”

Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja’far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang mereka tak sukai.

Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.

Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al Muwatta’ yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam.

”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia,” nasihat Imam Malik kepada Khalifah Harun.

Sedianya, khalifah ingin jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Daya Ingat Sangat Kuat

Imam Maliki mempunyai ingatannya sangat kuat dan sudah menjadi adat kebiasaan apabilanya apabila beliau mendengar hadits-hadits Nabi dari para gurunya, lalu dikumpulkan dengan bilangan hadits-hadits yang pernah beliau pelajari. Beliau mendengar tiga puluh hadits dari seorang gurunya yang bernama Ibnu Syihab. Beliau hanya dapat menghafal sebanyak dua puluh sembilan hadits lantaran itu beliau terus menemui Ibnu Syihab dan bertanya kepadanya tentang hadits yang beliau lupakan itu, namun Ibnu Syihab hanya menyuruh menyebutkan hadits yang Imam Maliki hafal dengan kemudian ibnu syihab memberitahu hadits yang belum hafal itu.

Pada mulanya Imam Maliki bercita-cita ingin menjadi penyanyi. Ibunya mengetahui bahwasanya putranya bercita-cita sedemikian, lalu memberitahukan terhadap Imam Maliki bahwa penyanyi yang mukanya tidak bagus tidak disenangi oleh orang banyak, oleh karena itu Ibunya meminta supaya Imam Maliki mempelajari ilmu fiqih saja. Malik menerima nasihat Ibunya dengan baik.

Tujuan ibunya berkata demikian ialah hendak mencegah Maliki menjadi seorang penyanyi, karena apa yang kita ketahui Imam Maliki adalah terkenal dengan seorang yang tampan wajahnya. Kakek Imam Malik Abu Amar datang ke Madinah setelah Nabi Muhammad SAW wafat, karena itu ia tidak termasuk sahabat Rasulullah SAW, tetapi termasuk golongan tabi’in. Imam Malik dilahirkan ditengah-tengah keluarga yang kurang berada tetapi tekun mempelajari agama islam. Terutama mempelajari hadits-

hadits Nabi Muhammad SAW.

Imam Maliki adalah seorang yang miskin, Abdul Qasim rekannya berkata : Aku pernah bersama Maliki semasa mencari ilmu. Pada suatu hari kayu bumbung rumahnya telah roboh lalu beliau menjual kayu tersebut untuk mendapatkan sedikit uang untuk perbelanjaan hidupnya. Tetapi pada akhirnya beliau mendapatkan kemurahan rizki sehingga beliau menjadi orang kaya.

Imam Maliki sering mendapat bantuan yang berupa derma, bahkan Harun Ar- Rasyid pernah memberikan derma padanya sebanyak tiga ribu dinar. Harta Imam Maliki diperdayakan sebagai modal bagi perniagaannya. Beliau tidak berniaga sendiri, akan tetapi beliau mengadakan Al-Mudaa-rabah. Setelah kaya, beliau memakai pakaian yang harganya mahal dan memakai wangi-wangian yang baik. Beliau memakai sebentuk cincin bertuliskan dengan perkatan

Di pintu rumahnya ada tulisan

Dengan berpadukan ayat suci Al-Quran :

Imam Maliki mempelajari bermacam-macam bidang ilmu pengetahuan, seperti ilmu hadits dan ilmu fiqih. Beliau seorang yang sangat aktif dalam mencari ilmu dan sering mengadakan pertemuan dengan para ahli hadits dan ulama

Usia Baligh Sudah Hafal Al Quran

Sejak kecil, beliau mendapat pendidikan dari ayahnya yang telaten mengurus puteranya dan suka meneliti kembali pelajarannya. Pernah Imam Malik salah menjawab pertanyaan ayahnya. Ayahnya lalu bilang bahwa ia lantaran banyak membuang waktu dengan bermain burung dara, ternyata itu merupakan pelajaran yang lekat dan berharga bagi ibn Malik, dan sejak itu beliau berkonsenttrasi pada studinya. Kecerdasannya terlihat dari kemampuannya menghafal Alquran sejak usia baligh dan pada usia tujuh belas tahun

telah menguasai ilmu-ilmu agama. Dalam belajar ilmu Hadits, beliau tidak berkelana namun berkesempatan belajar pada ulama-ulama terkemuka ketika mereka mengunjungi kota Madinah.

Dengan kesungguhan dan ketekunan Imam Malik dalam menuntut ilmu serta kontribusi para gurunya, Imam malik kemudian muncul sebagai ulama besar khususnya di bidang Hadits di Madinah. Terkait dengan pengumpulan Hadits, Imam Malik dikenal seorang yang teliti, karena beliau menolak perawi yang tidak tsiqat, dan tidak akan meriwayatkan Hadits kecuali yang sahih dan perawinya yang tsiqat. Kepribadian dan sikap Imam Malik dikenal juga seorang yang sederhana dan rendah hati. Hal ini dapat kita jelaskan hubungan beliau dengan penguasa politik yang sangat baik, meski tidak memberi sokongan apapun kecuali hanya memberi nasehat yang tulus, adalah tugas seorang terdidik untuk menemui penguasa dan memerintahkan mereka berbuat ma’tuf dan melarang berbuat munkar. Dan pada suatu saat khalifah Abu Ja’far meminta Imam Malik menulis buku yang dapat disebar luaskan sebagai hukum negara di seluruh dunia Islam, dan akan digunakan untuk mengadili dan memrintah, siapa yang menyalahinya akan dituntut.

Namun Imam Malik tak sependapat dengan mengatakan bahwa para sahabat Nabi SAW telah tersebar di seluruh dunia Islam, khususnya di masa khalifah Umar yang biasa mengirim sahabat sebagai guru, orang sudah belajar dari sahabat tersebut dan setiap generasi juga telah belajar dari generasi sebelumnya. Oleh karena itu sangat memungkinkan dalam banyak kasus terdapat lebih dari satu pilihan untuk mengamalkan ajaran Islam, akibatnya timbul berbagai pola dan kebanyakan mempunyai kedudukan yang sama. Maka jika orang mencoba mengubah dari yang sudah mereka ketahui kepada yang tidak mereka ketahui maka mereka akan menganggap itu adalah bid’ah. Dengan demikian lebih baik membiarkan tiap kota dengan pengetahuan Islamnya sebagaimana adanya. Abu Ja’far menghargai pandangan Imam Malik ini. Bahkan ketika khalifah itu menghendaki agar Imam Malik membacakan kitab itu kepada putera khalifah, Imam Malik menjawab, pengetahuan tidak mendatangi orang, tetapi oranglah yang mendatangi pengetahuan.

Sewaktu Imam Malik menuntut ilmu, beliau memiliki guru yang banyak. Da dalam kitab Tahzibul –asma wallughat menerangkan bahwa Imam Malki memiliki pernah belajar kepada sembilan ratus orang syekh. Tiga ratus darinya dari golongan Tabi’in, dan enam ratus lagi dari Tabi’it-Tabi’in. Mereka semua adalah orang yang terpilih dan cukup dengan syarat yang dapat dipercaya dalam bidang agama dan hukum fiqih.

Antara lain syekh-syekhnya ialah Rabi’ah bin Abdul Rahman Furukh. Beliau berguru kepadanya ketika masih kecil, sebagai buktinya ialah ucapan terhadap ibunya: aku pergi dan aku menulis pelajaran. Ibunya menyiapkan pakaian yang lengkap. Dengan kain sorban serta menyuruh beliau hadir kerumah Rabi’ah untuk belajar menulis. Ibunya meminta Ia belajar ilmu akhlak dari Rabi’ah sebelum mempelajari ilmu-ilmu yang lain. Maliki mematuhi perintah ibunya.

Untuk mempelajari hadits beliau berguru kepada ulama hadits yang terkenal pada masa itu, ialah Nafi’ Maula Ibnu Umar (wafat 117 H) dan Ibnu Syaibah Az-Zuhri (wafat 124 H). Syekh Imam Maliki yang lainnya ialah Imam Nafi’ Maula Abdullah bin Umar, yang dikenal sebagai perawi yang masuk dalam daftar “Silsilah Adz-Dzahadiyah” (rantai emas) yaitu riwayat hadits dari Syafi’i dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Umar bin Al-Khathab. Imam Maliki tidak menerima hadits yang tidak diketahui pengambilannya sekalipun pembawa hadits tersebut seorang yang baik dalam bidang agama. Imam maliki pernah berguru kepada Abdul Rahman bin Harmuz Al-‘Araj selama kurang lebih tujuh tahun. Pada masa itu beliau tidak pernah belajar kepada guru lain. Beliau pernah memberi buah kurma kepada anaknya Abdul Rahman, dengan tujuan supaya mereka memberitahukan kepada mereka yang hendak datang menemui Imam Maliki bahwa Imam Maliki sedang sibuk. Tujuan beliau ialah supaya syekh Abdul Rahman dapat mencurahkan waktu untuknya dengan itu dapatlah beliau leluasa mempelajari sebanyak yang beliau sukai. Kadang kala beliau belajar dengan syekh itu satu hari penuh.

Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al-Muqbiri,N a’imul

Majmar, Az-Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin

Dinar, dan lain-lain

Diantara gurunya lagi ialah Nafi’i ‘Auli Abdullah, Ja’far bin Muhammad Al- Baqir, Muhammad bin Muslim Az-Zuhri, Abdul Rahman bin Zakuan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Abu Hazim Salmah bin Dinar, Muhammad bin Al-Munkadir, dan Abdullah bin Dinar, dan masih banyak lagi dari golongan Tabi’in sebagaimana yang diterangkan oleh An-Nawawi.

Tanpa putus-putusnya Imam Malik mengabdi di bidang pendidikan selama 62

tahun.

Dasar Pemikirannya

Pemikiran Imam Malik di bidang hukum Islam/ fikih sangat dipengaruhi oleh lingkungannya. Madinah sebagai pusat timbulnya sunah Rasulullah SAW dan sunah sahabat merupakan lingkungan kehidupan Imam Malik sejak lahir sampai wafatnya. Oleh sebab itu, pemikiran hukum Imam Malik banyak berpegang pada sunah-sunah tersebut. Kalau terjadi perbedaan satu sunah dengan yang lain, maka ia berpegang pada tradisi yang biasa berlaku di masyarakat Madinah. Menurut pendapatnya, tradisi masyarakat Madinah ketika itu berasal dari tradisi para sahabat Rasulullah SAW yang dapat dijadikan sumber hukum. Kalau ia tidak menemukan dasar hukum dalam Al-Quran dan sunah, ma- ka ia memakaiqiyas (kias) dan al-maslahah al-mursalah (maslahat/kebaikan umum).

Hukum-hukum fiqih yang diberikan oleh Imam Maliki ialah berdasarkan Al- Quran dan Hadits. Imam Malik menjadikan hadits sebagai pembantu dalam memahami Al-Quran. Imam Malik sangat berhati-hati tentang riwayat-riwayat hadits karena menjaga dari kekeliruan diantara hadits sahih dengan hadits dha’if (lemah). Beliau menganggap perbuatan atau amalan penduduk-penduduk Madinah adalah sebagai hujjah dan sumber yang terpenting dalam hukum fiqih.

Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.

Para Murid

Kebanyakan imam-imam yang termasyhur pada Zaman Imam Maliki adalah

murid beliau dan murid-muridnya datang dari berbagai penjuru negeri.

Telah diceritakan dari Imam Maliki bahwa murid-muridnya ialah guru-guru dari golongan tabi’in mereka itu adalah : Az-Zuhri, Ayub Asa-syakh-fiyani, Abul Aswad, Rabi’ah bin Abi Abdul Rahman, Yahya bin Said Al-Ansari, Mura bin ‘Uqbah dan Hisyam bin ‘Arwah.

Diantara murid dari golingan bukan tabi’in ialah Nafi’i bi Abi Nu’im,

Muhammad bin Ajlan, Salim bin Abi Umaiyyah, Abu An-Nadri, Maula Umar bin

Abdullah.
Diantara murid-murid Imam Maliki dari Mesir adalah:
o Abu Muhammad bin Abdullah bin Wahab bin Muslim
o Abu Abdullah bin Abdur Rahman bin Qasim
o Asyhab bin Abdul Aziz
o Abu Muhammad bin Abdullah bin Abdui Hakim
o Ashbaq bin Faraj
o Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakim
o Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad.[16]

Dari sahabatnya antara lain Sufyan Ath-Thauri Al-Liat bin Sa’d, Hama bin Salamah, Hama bin Zaid, Sufyan bin Uyainah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Syarijh Ibnu Lahi’ah dan Ismail bin Kathir. Sedangkan diantara murid-murid yang lain adalahIbnul

Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi. Muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.

PERSONAL INFORMATION
Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M.

Ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pernah menimba ilmu darinya.

Imam Malik mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam, yang disebut sebagai Mazhab Maliki.Hukum-hukum fiqih yang diberikan oleh Imam Maliki ialah berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Imam Malik menjadikan hadits sebagai pembantu dalam memahami Al-Quran. Imam Malik sangat berhati-hati tentang riwayat-riwayat hadits karena menjaga dari kekeliruan diantara hadits sahih dengan hadits da’if (lemah). Beliau menganggap perbuatan atau amalan penduduk-penduduk Madinah adalah sebagai hujjah dan sumber yang terpenting dalam hukum fiqih,

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Quran, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

IMAM HAMBALI R.A. (Al Imam Ahmad bin Hambal)

 
Location : Al-Imam Ahmad bin Hambal di lahirkan pada bulan Rabiul awal, tahun 164 H di Baghdad.

Al –Imam Ahmad telah mendirikan madzabnya di atas beberapa pondasi,yaitu kitabullah yang pertama;kemudian Sunnah Rasulullah sebagai yang kedua ; lalu wafat-wafat para sahabat yang di ketahui tidak ada yang menyelisihkan; selanjutnya adalah Qiyas,yang merupakan tingkatan terakhir menurut beliau.



BIOGRAPHY
Al-Imam Ahmad bin Hambal di lahirkan pada bulan Rabiul awal, tahun 164 H di Baghdad. Nasab beliau adalah orang Arab, sehingga beliau adalah seorang Syaibani dalam nasab beliau kepada ayah dan ibunya. Dari ayahnya, beliau mewarisi sifat tekad yang kuat, kehormatan diri, kesabaran, dan kemampuan memikul bernagai kesulitan. Beliau adalah imam yang kokoh lagi kuat.

Ayah beliau wafat saat ia masih kecil, sehingga ibunya yang merawat dan mengharahkan beliau untuk mempelajari ilmu-ilmu agama. Beliau pun menghafal Al-Qur’an dan mempelajari bahasa Arab. Pada umur lima belas tahun, beliau mulai mempelajari hadis dan menghafalnya; dan pada umur dua puluh tahun, belaiu mulai mengadakan perjalanan guna menuntut ilmu. Belliau pergi ke kota kufah, Makkah, Madinah, Syam, dan Yaman, lalu kembali ke Baghdad.

Dalam perjalanan ke Baghdad selama rentang waktu tahun 195 sampai 197 H, beliau mengajar berdasarkan madzhab syafi’i. beliau termasuk murid Imam syafi’I yang paling senior di Baghdad. Ahmad juga belajar dari banyak ulama di irak, di antaranya Ibrahim bin Sa’id, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Sa’id, Yazid bin Harun, Abu Dawud ath-Thayalisi, Waki bin al-Jarrah, dan Abdurrahman bin Mahdi. Sesudah itu, beliau menjadi seorang mujtahid yang mempunyai madzhab sendiri dan mengugguli teman-teman seangkatnya dalam menghafal As-sunnah dan mengumpulkan bagian-bagianya yang terpisah, sehingga beliau menjadi imam para muhaddits pada masanya.

Kitabnya, Al-Mushad, yang berisi lebih dari 40.000 hadis, menjadi saksi atas hal tersebut. Allah, pun telah memberikan kepada Ahmad kekuatan hafalan yang mengagumkan. Asy-Syafi’I berkata, “ aku keluar dari Baghdad dan tidak kutinggalkan seseorang disana yang lebih faqih, lebih warna’, lebih zuhud, lebih alim, dan lebih banyak hafalannya dibandingkan ibnu Hambal.” Beliau juga seorang yang mempunyai tekad kuat, amat penyabar, berpendirian teguh, berhujjah kuat,berani berbicara di hadapan para khalifah, yang menyebabkan beliau mendapat ujian yang amat terkenal.

Ujian itu dialaminya pada masa kekhalifahan al-Ma’mun Al-Abbasi. Pada tahun 212 H, muncul pendapat yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Hal itu diungkapkan oleh golongan Mu’tazilah dan menjadikan hal itu sebagai akidah mereka. Hingga dikatakan bahwa ulama dan fuqaha mana pun yang tidak mengakui hal ini, maka diharamkan dari tugas-tugas kenegaraan, serta dihukum dengan hukuman dera dan penjara.

Ibnu Hambal berbeda pendapat dengan mereka dan tidak setuju dengan pendapat mereka. Dalam masalah ini, beliau bersikap seperti gunung yang kokoh lagi teguh; sedikit pun tidak cenderung pada pendapat yang diucapkan oleh al-Ma’mun. akibatnya, hukuman itu diberlakuhkan atas diri beliau, beliau dilarang mengajar, dan disiksa dalam penjara pada tahun 218 H oleh ishaq baiIbrohim al-Khuza’I,pengganti al-Ma’mun. Kemudian beliau digiring dalam keadaan dibelenggu dengan besi ke tempat al-Ma’mun tinggal,di luar Baghdad.

Namun al-Ma’mun telah meninggal sebelum Ahmad bin hambal sampai ketempatnya. Sepeninggalan al-Ma’mun, yang menjabat kekhalifahan adalah saudaranya, al-Mu’tashim. Dia juga mengikuti akidah al-Ma’mun dalam masalah ini. Dengan wasiat dari al-Ma’mun, Ahmad dipenjara dan diperintahkan agar dipukul dengan cambuk beberapa kali. Setiap kali dicambuk beliau pingsan, karena begitu kerasnya pukulan tersebut.

Al-Mu’taslim melanjutkan dera dan siksaan terhadap Ahmad selama kurang lebih 28 bulan. Salah seorang tukang cambuknya berkomentar sesudah dia bertobat,”saya telah memukul Imam Ahmad sebanyak 80 kali dera. Seandainnya saya memukulnya kepada seekor gajah, niscaya gajah itu akan jatuh.”

Guna menjelaskan betapa besar kesabaran dan kekuatan Imam Ahmad dalam membela kebenaran, kami sebutkan kisah ini:

Al- Mu’tashim menghadirkan para fuqaha dan hakim untuk melawan Imam Ahmad. Mereka mendebat belia dihadapan al- Ma’mun selama tiga hari. Beliau pun mendebat mereka dan menunjukkan dalil-dalil yang pasti seraya berkata, ‘’ Saya adalah seorang laki-laki yang mengetahui suatu ilmu dan saya tidak memahami perkara tersebut seperti kalian. Berikanlah suatu dalil yang bersumber dari kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya SAW hingga saya bisa berpendapat sama.’’

Setiap kali mereka mendebat beliau dan memaksanya untuk menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, beliau berkata kepada mereka,’’ Bagaimana saya akan mengatakan sesuatu yang belum pernah diucapkan?’’ Maka al-Mu’tashim berkata,’’ kita paksa saja Ahmad.’’

Di antara orang-orang yang fanatic kepada pendapat tersebut adalah Muhammad bin Abdul Malik az-Zayyat, menteri al-Mu’tashim, Ahmad bin Du’ad al-Qadhi, dan Bisyr al-Marisi. Mereka semua adalah orang-orang Mu’tazilah yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk hidup. Ibnu Du’ad dan Bisyr berkata kepada khalifah,’’ Bunuh saja dia sehingga kita bisa merasa tenang darinya. Orang ini kafir lagi sesat.’’

Al-Mu’tashim menjawab,’’ Saya sudah berjanji kepada Allah tidak akan membunuhnya dengan pedang dan tidak akan memerintahkan pembunuhan terhadapnya dengan pedang.’’ Keduanya lalu berkata kepada al-Mu’tashim,’’ Pukullah dia dengan cambuk.’’

Maka al-Mu’tashim berkata kepada Ahmad,’’ demi hubungan kekerabatanku dengan Rasulullah SAW sungguh saya akan memukulmu dengan cambuk, atau kau sependapat dengan ku.’’ Namun ancaman ini tidak membuat beliau takut, sehingga al-Mu’tashim berkata,’’ panggil para tukang cambuk!’’ sesudah mereka dipanggil, al-Mu’tashim bertanya kepada salah seorang dari mereka,’’ Berapa kali cambuk kamu bisa membunuhnya?’’

Tukang cambuk itu menjawab,’’ sepuluh kali.’’ Al-Mu’tashim berkata,’’ kuserahkan dia kepadamu.’’ Kemudian seluruh baju Imam Ahmad di lepas dalam kedua tangannya diikat dengan rantai dari besi. Tatkala cambuknya sudah didatangkan, al-Mu’tashim memperhatikan cambuk itu lalu berkata,’’ Datangkan cambuk yang lainnya!’’ Cambuk itupun diganti sesuai dengan permintaan al-Mu’tashim.

Kemudian dia berkata kepada para tukang cambuk,’’ Majulah kalian.’’ Setelah di cambuk satu kali, Imam Ahmad mengucap,’’ Bismillah.’’ Setelah di cambuk kedua kalinya, Ahmad mengucap,’’La haula wa la quwwata illa billahi.’’ Sesudah di cambuk untuk ketiga kalinya, dia mengucap,’’ Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk.

Ketika di pukul yang keempata kalinya, beliau berkata,’’ katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah di tetapkan oleh Allah bagi kami…’’ ( At-Taubah:51 )

Laki-laki tukang cambuk itu maju ke hadapan al-Imam Ahmad, lalu memukulnya dua kali. Sementara al-Mus’tashim menganjurkannya agar memukul beliau dengan sangat keras. Kemudian tukang cambuk tersebut menyingkir. Tukang cambuk yang lain pun maju dan memukul beliau dua kali.

Ketika beliau sudah di pukul Sembilan belas kali, al-Mu’tashim berdiri di hadapan beliau seraya berkata,’’ Hai Ahmad, mengapa engkau membunuh dirimu sendiri? DemiAllah, sesungguhnya saya amat kasihan kepadamu.’’

Ahmad bercerita,’’ Tiba-tiba seorang yang kurus kerempeng menodongku dengan pedang yang lurus seraya berkata,’’ Kamu ingin mengalahkan mereka semuanya?’’ Sebagian diantara mereka berkata,’’ Celaka kamu. Sang khalifah berdiri diatas kepalamu. ‘’ Sebagian lagi berkata,’’ Wahai Amirun Mukminin, darahnya adalah tanggunganku. Saya saja membunuhnya.’’

Mereka berkata,’’ Wahai Amirun Mukminin, sesungguhnya dia tengah berpuasa, sedang kamu berdiri di tengah terik matahari’’. Al-Mu’tashim berkata,’’ Celaka kamu, hai Ahmad. Apa yang akan kau katakana?’’ Maka aku menjawab,’’ Berikanlah kepadaku suatu dalil dari kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, Sehingga aku bisa berpendapat sama seperti kalian.’’

Sang khalifah lalu kembali dan duduk, lantas berkata kepada seorang tukang cambuk,’’ Majulah !’’ lalu dia menyuruhnya untuk menyakiti beliau dengan pukulan cambuk .

Al-Iam Ahmad bercerita,”Tiba-tiba kesadaran lenyap dan saya pun siuman sesudah itu.Ternyata, belenggu-belengguitu telah dilepaskan dariku.

Kemudian mereka memberiku sawuq, lalu berkata, ’’Makan dan muntahkanlah.”saya menjawap,”saya tidak akan berbuka.”Kemudian saya dibawa kerumah Ishq bin Ibrahim. Di sana saya ikut jamaah sholat Zuhur.saat itu Ibnu Sama’ah maju untuk melakukan sholat.Selesai dari sholatnya,dia berkata padaku,”kamu mekakukan sholat padahal darah mengalir di bajumu.’Saya menjawab, Umar Telah melakukan sholat sementara lukanya mengalirkan darah.”

Tatkal pendirian Ahmad tidak bisa ubah dan beliau tidak mau meninggalkan akidah dan pendapatnya,maka dia dibebaskan secara mutlak,lalu beliau kembali mengajar. Pada tahun 228H, al-Mutashim meningal dunia dan al-watsiqBillah yang mengantikannya.Dia mengulang siksaan tersebut kepada Ahmat dan melarang beliau untuk bergaul dean masyarakat serta melarang beliau untuk mengajar selama lebih dari lima tahun ;hingga al-watsiw meningal dunia pada tahun 232H.

Sepeninggal al-watsiq, kekholifahan di jabat oleh al-mutawakkil,yang menyelisihi keyakinan yangdi pegang oleh al-Ma’mun ,al-mu’tashim,dan al-watsiq.Dia mencela mereka atas pendapat yang mereka pegang bahwa Al-Quran adalah makhluk;dan itu terjadi pada tahun 232H.Al-Mutawakkil juga melarang diskusi yang mengarah kepada bependapat,memberikan hukuman kepada orang yang melakukannya,dan menyuruh agar memelihatnya periwayatan yang jelas dari hadis yang menjadi dasar pemikirannya.

Dengan perantara Al-Mutawakkil, Allah memenangkan As-Sunnah,mematikan bid’ah menyelapkan mendung itu dari seluruh mahluk, meneranga kegelapan itu,dan membebaskan siapa saja yang di tahan karena menolak pendapat bahwa Al-Quran adalah mahkluk,menghilangkan bencana dari manusia,memuliakan Imam Ahmad dan membentangkan tangan bantuan-Nya kepada beliau, dan akhirnya Ahmad tetap berada di atas manhajnya,

Teguh pada pendirianya, hingga wafat di Baghdad.

Sepeninggal Ahmad,para muritnya mengumpulkan banyak tema permasalahan dalam fiqih dan fatwa.mereka membukukannya dan meriwayatkannya dalam satu kumpulan besar,seperti yang dilakukan oleh Ibnu Qudamah dalam dua kitabnya, yakni al-Mughni dan asy-Syarhul-kabir.

Imam Ahmad tidak mencatat dan membukukan pendapatnya dalam masalah fiqih, juga tidak mendiktekannya kepada seorang pun diantar muritnya, karna ia tidak suka bbila hal itu akan menyibukkan manusia dari membahas hadis.metode mengajar beliau tidak sejalan dengan metode Abu Halifah –para muritnya selalu membukukan dan mencatat perkataannya setiap kali beliau hadir-juga tidak sejalan dengan Imam Malik yang membukukan sendiri pendapatnya, demikian pula Imam asy-Syafi’i.

Semua Imam itu telah mewariskan masalah fiqih dengan mencatatnya dalam buku, berbeda dengan Imam Ahmad yang tidak mewariskan masalah fiqih yang tercatat dalam buku. Sepeninggal Imam Ahmad, para muritnya membukukan semua masalah fiqih yang pernah mereka dengar dari beliau. Diantara para murit tersebut adalah:Muhammad bin Isma’il al- Bukhori-penyusun kitabSahih,Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi-juga penyusun kitab Sahih,dan Abu Dawud-penyusun kitab Sunan.

Diantara para murit beliau yang berbakti, yang membukukan berbagai fatwa dan pendapat-pendapat fiqih dari beliau, adalah kedua putra beliau sendiri, Shalih (wafat 226H).dan Abdullah (wafat 290H).[i] selain itu, diantara murit-murit beliau terhadap Abu Bakr Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Baghdadi yang terkenal dengan nama al-Atsram (wafat 273 H).Dia termasuk salah seorang yang paling terkenal membukukan permasalahan fiqih menurut Imam Ahmad,dalam kitap As-Sunnah fi al- fiqih ‘alaMadzhabi Ahmad wa Syawahiduhu min al –Hadits.

Di antara murid beliau yang terkenal juga ada Abu Bakr Ahmad bin al-khallal (wafat 311 H), yang menyusun kitab al-jami dalam dua puluh buku.Semua yang dicatat oleh Bakr daaalam kitap tersebut dianggap sebagai periwayatan dari para murid Ahmad.Adapun dalam bidang hadis,Ahmad memiliki kitap Musnad yang terkenal dan popular.



PERSONAL INFORMATION
Dalam perjalanan ke Baghdad selama rentang waktu tahun 195 sampai 197 H, beliau mengajar berdasarkan madzhab syafi’i. beliau termasuk murid Imam syafi’I yang paling senior di Baghdad. Ahmad juga belajar dari banyak ulama di irak, di antaranya Ibrahim bin Sa’id, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Sa’id, Yazid bin Harun, Abu Dawud ath-Thayalisi, Waki bin al-Jarrah, dan Abdurrahman bin Mahdi. Sesudah itu, beliau menjadi seorang mujtahid yang mempunyai madzhab sendiri dan mengugguli teman-teman seangkatnya dalam menghafal As-sunnah dan mengumpulkan bagian-bagianya yang terpisah, sehingga beliau menjadi imam para muhaddits pada masanya. 

IMAM HANAFI R.A. (Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi)



Location: Irak

Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.


BIOGRAPHY


Imam Abu Hanifah yang dikenal dengan dengan sebutan Imam Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. dan mazhab fiqhinya dinamakan Mazhab Hanafi. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, dimana suatu saat ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap di Kufa akibat pertikaian politik yang mengguncang ummat islam pada saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia.


Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam, kendati beliau anak seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.

Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang telah mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu diakui oleh ulama ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i ” Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh “. karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta menetapkan hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.

Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :
1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7. ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.







PERSONAL INFORMATION
Imam Abu Hanifah pernah bercerita : Ada seorang ilmuwan besar, Atheis dari kalangan bangsa Romawi. Ulama-ulama Islam membiarkan saja, kecuali seorang, yaitu Hammad guru Abu Hanifah, oleh karena itu dia segan bila bertemu dengannya.

Pada suatu hari, manusia berkumpul di masjid, orang atheis itu naik mimbar dan mau mengadakan tukar fikiran dengan sesiapa saja, dia hendak menyerang ulama-ulama Islam. Di antara shaf-shaf masjid ada seorang laki-laki muda, bangkit. Dialah Abu Hanifah dan ketika sudah berada dekat depan mimbar, dia berkata: "Inilah saya, hendak tukar fikiran dengan tuan". Mata Abu Hanifah berusaha untuk menguasai suasana, namun dia tetap merendahkan diri karena usia mudanya. Namun dia pun angkat berkata: "Katakan pendapat tuan!".
Ilmuwan atheis itu heran akan keberanian Abu Hanifah, lalu bertanya:

Atheis : "Pada tahun berapakah Tuhanmu dilahirkan?"
Abu Hanifah : "Allah berfirman: "Dia (Allah) tidak dilahirkan dan tidak pula melahirkan"
Atheis : "Masuk akalkah bila dikatakan bahwa Allah ada pertama yang tiada apa-apa sebelum-Nya?, Pada tahun berapa Dia ada?"
Abu Hanifah : "Dia berada sebelum adanya sesuatu."
Atheis : "Kami mohon diberikan contoh yang lebih jelas dari kenyataan!"
Abu Hanifah : "Tahukah tuan tentang perhitungan?"
Atheis : "Ya".
Abu Hanifah : "Angka berapa sebelum angka satu?"
Atheis : "Tidak ada angka (nol)."
Abu Hanifah : "Kalau sebelum angka satu tidak ada angka lain yang mendahuluinya, kenapa tuan heran kalau sebelum Allah Yang Maha Esa yang hakiki tidak ada yang mendahuluiNya?"
Atheis : "Dimanakah Tuhanmu berada sekarang? Sesuatu yang ada pasti ada tempatnya."
Abu Hanifah : "Tahukah tuan bagaimana bentuk susu? Apakah di dalam susu itu keju?"
Atheis : "Ya, sudah tentu."
Abu Hanifah : "Tolong perlihatkan kepadaku di mana, di bahagian mana tempatnya keju itu sekarang?"
Atheis : "Tak ada tempat yang khusus. Keju itu menyeluruh meliputi dan bercampur dengan susu diseluruh bahagian."
Abu Hanifah : "Kalau keju makhluk itu tidak ada tempat khusus dalam susu tersebut, apakah layak tuan meminta kepadaku untuk menetapkan tempat Allah Ta'ala? Dia tidak bertempat dan tidak ditempatkan!"
Atheis : "Tunjukkan kepada kami Dzat Tuhanmu, apakah ia benda padat seperti besi, atau benda cair seperti air, atau menguap seperti gas?"
Abu Hanifah : "Pernahkan tuan mendampingi orang sakit yang akan meninggal?"
Atheis : "Ya, pernah."
Abu Hanifah : "Sebelumnya ia berbicara dengan tuan dan menggerak-gerakan anggota tubuhnya. Lalu tiba-tiba diam tak bergerak, apa yang menimbulkan perubahan itu?"
Atheis : "Karena rohnya telah meninggalkan tubuhnya."
Abu Hanifah : "Apakah waktu keluarnya roh itu tuan masih ada disana?"
Atheis : "Ya, masih ada."
Abu Hanifah : "Ceritakanlah kepadaku, apakah rohnya itu benda padat seperti besi, atau cair seperti air atau menguap seprti gas?"
Atheis : "Entahlah, kami tidak tahu."
Abu Hanifah : "Kalau tuan tidak mengetahui bagaimana zat maupun bentuk roh yang hanya sebuah makhluk, bagaimana tuan boleh memaksaku untuk mengutarakan Dzat Allah Ta'ala?"
Atheis : "Ke arah manakah Allah sekarang menghadapkan wajahNYA? Sebab segala sesuatu pasti mempunyai arah?"
Abu Hanifah : "Jika tuan menyalakan lampu di dalam gelap malam, ke arah manakah sinar lampu itu menghadap?"
Atheis : "Sinarnya menghadap ke seluruh arah dan penjuru.
Abu Hanifah : "Kalau demikian halnya dengan lampu yang cuma buatan itu, bagaimana dengan Allah Ta'ala Pencipta langit dan bumi, sebab Dia nur cahaya langit dan bumi."
Atheis : "Kalau ada orang masuk ke syurga itu ada awalnya, kenapa tidak ada akhirnya? Kenapa di syurga kekal selamanya?"
Abu Hanifah : "Perhitungan angka pun ada awalnya tetapi tidak ada akhirnya."
Atheis : "Bagaimana kita boleh makan dan minum di syurga tanpa buang air kecil dan besar?"
Abu Hanifah : "Tuan sudah mempraktekkanya ketika tuan ada di perut ibu tuan. Hidup dan makan minum selama sembilan bulan, akan tetapi tidak pernah buang air kecil dan besar disana. Baru kita melakukan dua hajat tersebut setelah keluar beberapa saat ke dunia."
Atheis : "Bagaimana kebaikan syurga akan bertambah dan tidak akan habis-habisnya jika dinafkahkan?"
Abu Hanifah : "Allah juga menciptakan sesuatu di dunia, yang bila dinafkahkan malah bertambah banyak, seperti ilmu. Semakin diberikan (disebarkan) ilmu kita semakin berkembang (bertambah) dan tidak berkurang."
"Ya! kalau segala sesuatu sudah ditakdirkan sebelum diciptakan, apa yang sedang Allah kerjakan sekarang?" tanya Atheis .

"Tuan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dari atas mimbar, sedangkan saya menjawabnya dari atas lantai. Maka untuk menjawab pertanyaan tuan, saya mohon tuan turun dari atas mimbar dan saya akan menjawabnya di tempat tuan", pinta Abu Hanifah. Ilmuwan atheis itu turun dari mimbarnya, dan Abu Hanifah naik di atas.

"Baiklah, sekarang saya akan menjawab pertanyaan tuan. Tuan bertanya apa pekerjaan Allah sekarang?". Ilmuwan atheis mengangguk. "Ada pekerjaan-Nya yang dijelaskan dan ada pula yang tidak dijelaskan. Pekerjaan-Nya sekarang ialah bahwa apabila di atas mimbar sedang berdiri seorang atheis yang tidak hak seperti tuan, Dia akan menurunkannya seperti sekarang, sedangkan apabila ada seorang mukmin di lantai yang berhak, dengan segera itu pula Dia akan mengangkatnya ke atas mimbar, demikian pekerjaan Allah setiap waktu".

Para hadirin puas dengan jawaban yang diberikan oleh Abu Hanifah dan begitu pula dengan orang atheis itu.

Source: http://www.mypesantren.com

Kamis, 22 Desember 2011

Apakah anda tidur dalam keadaan terang?

“Matikanlah lampu-lampu diwaktu malam jika kalian hendak tidur, dan tutuplah pintu-pintu, bejana serta makanan dan minuman kalian. Janganlah kalian meningalkan api yang menyala ketika kalian tidur”.

Begitulah pesan Rasulullah saw. didalam Hadits..
Hadits yang satu ini sudah sangat dilupakan, karena diremehkan oleh masyarakat. Kebanyakan mereka menganggap ini tidak ada berguna.

Apakah anda lebih suka lampu menyala ketika anda tidur pada malam hari? beberapa orang memilih tidur dengan penerangan dan beberapa orang lebih suka tidur dalam keadaan gelap, tetapi tidur dengan cahaya di malam hari bisa membahayakan kesehatan anda.
Sebuah Penelitian menggunakan dua kelompok tikus untuk tidur pada saat terang dan gelap.

Satu kelompok tikus menerima dua belas jam siang hari dan dua belas jam kegelapan. Kelompok lain adalah dua belas jam terkena cahaya, tetapi satu jam dari kegelapan digantikan dengan satu jam cahaya. Hasilnya? Kelompok tikus yang satu jam kegelapan digantikan satu jam cahaya mengalami perubahan dalam pembelahan sel dan ekspresi gen yang dapat meningkatkan risiko kanker.

Bukan hanya tikus yang dapat menderita dampak kesehatan dari cahaya pada malam hari. Studi menunjukkan bahwa perempuan yang terkena cahaya pada malam hari, dengan bekerja shift malam atau tinggal di lingkungan dengan banyak lampu jalan, memiliki risiko yang lebih tinggi terkena kanker payudara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa paparan cahaya di malam hari dapat memainkan peran penting dalam berbagai kanker pada manusia.

Mengapa Penting untuk tidur dalam keadaan gelap? Hal ini dikarenakan pada malam hari, tubuh memproduksi melatonin, melatonin adalah suatu hormon yang dikeluarkan oleh kelenjar pineal kecil yang terletak di otak yang membantu untuk mengatur siklus tidur dan bangun. Produksi melatonin dimatikan ketika seseorang terkena cahaya di malam hari, bahkan dalam jumlah kecil. Melatonin berperan penting dalam menekan pembentukan kanker tumor dengan menghentikan replikasi dan kemampuan kanker dan tumor untuk tumbuh. Hal ini dilakukan dengan memblokir aksi dari asam lemak yang disebut asam linoleat, asam lemak dibutuhkan untuk pertumbuhan tumor.

Read more: http://factsandhealth.blogspot.com/2010/07/mengapa-kita-harus-tidur-dalam-keadaan.html#ixzz1hKp5UEkP

Melatonin dapat menekan produksi berbagai jenis tumor termasuk kanker payudara dan kolon dan lampu malam mengganggu produksi melatonin yang dibutuhkan agar pemantauan sel-sel tumor tetap terjaga. Sebaiknya kita harus tidur dalam keadaan gelap, kecuali jika anda takut gelap, anda mungkin bisa mengurangi tingkat cahaya pada saat anda tidur hingga anda bisa tidur dengan kegelapan total. Jumlah kecil cahaya dari ponsel, komputer,  atau benda lainnya dapat menghentikan produksi melatonin.

"Janganlah kalian meninggalkan api yang menyala ketika kalian tidur”.

Terbukti bukan?! sudah terdapat berapa banyak korban jiwa karena kebakaran (saat tidur)??
Apakah anda jarang mendengar berita seperti ini?

"..Kebakaran terjadi saat korban dan keluarga sedang tidur terlelap.."
"..korban tewas terjebak api saat sedang tidur.."
"183 Rumah Hangus, Satu sekolah ludes. Kebakaran yang terjadi disaat warga tengah tidur itu..."
"Kebakaran RS India terjadi saat pasien tidur.. Renggut 73 Nyawa"
"..Saat itu pemilik rumah sedang terlelap tidur.."
"..Diduga korban tewas karena tidak menyadari rumahnya terbakar saat tidur terlelap.."
"Terlelap tidur, rumah terbakar."

Masih banyak lagi.. yang semuanya bukan karangan saya.
Maka dari itu, hiduplah dengan baik. Jika ingin selamat dunia akhirat, ikutilah ajaran Rasulullah saw. (Insya Allah saya memiliki 1001 alasan logis mengapa didalam Islam dianjurkan begini dan begitu.)
Islam bukan rentetan peraturan yang membebani manusia, tetapi Bagaimana cara menjalani hidup selayaknya manusia, pembeda antara manusia dan hewan, agama untuk mereka yang ber-akal, bahwasanya tiada Tuhan yang layak disembah melainkan Allah yang benar-benar telah menampakkan kebenaran-Nya..

"Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa," {QS. Al-Baqarah Surrah ke 2 ayat ke 2}

"(Al Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran."{QS. Ibrahim Surrah ke 14 ayat ke 52}

Oleh Julian Syahputra
Jumat, 23 Desember 2011, 1:22 PM

Kebiasaan tidur siang

Apakah anda tahu tentang siesta atau kebiasaan tidur siang yang diklaim asalnya dari Spanyol?
Jika belum, mungkin definisi wari wikipedia ini akan menjelaskannya untuk anda:
Siesta (ejaan Spanyol: [ˈsjesta]) adalah tidur siang singkat setelah makan siang dalam budaya Spanyol. Kata siesta berasal dari Bahasa Spanyol, hora sexta - jam keenam (artinya, jika dihitung dari fajar sampai siang, maka diistilahkan "istirahat tengah hari"). Siesta identik dengan kebiasaan orang Spanyol dan tersebar luas ke negara-negara Amerika Latin, terkecuali Brazil yang mendapat pengaruh budaya Portugis. 
Manfaatnya?
Dijelaskan dalam sebuah tulisan di inilah.com:
Seperti dikutip dari The Washington Post, para peneliti mengatakan, tidur siang bisa mengurangi stres, karena itulah dampaknya lebih terlihat di kalangan pria yang bekerja. Ketua tim peneliti, Dr Dimitros Trichopoulos dari Harvard School of Public Health, mengatakan di negara-negara yang tingkat kematian akibat penyakit jantung rendah, tidur siang sebentar adalah sesuatu yang lumrah.
Berarti, tidur siang itu sangat bermanfaat. Pertanyaannya, apakah benar, anjuran tidur siang itu asalnya dari Spanyol?
Coba simak, hadits-hadits tentang qoilulah ini:
  • Dari Sahl Bin Sa'd dia berkata: "Tidaklah kami qoyluulah dan makan siang kecuali setelah shalat jum'at"
  • "Qoyluulah kalian sesungguhnya syaithon tidak qoyluulah"
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Hadits di atas menunjukkan bahwa qoyluulah termasuk kebiasaan para sahabat Nabi setiap harinya"
Dari sini jelas, bahwa kaum muslimin, diperintahkan untuk tidur siang, karena ini adalah kebiasaan yang sangat bermanfaat. Memang, ada yang berpendapat bahwa qoilulah, tidaklah selalu identik dengan tidur, seperti Ibnu Atsir rahimahullah ta'ala.
Berkata Ibnu Atsir: "Qoyluulah adalah istirahat di pertengahan siang walaupun tidak tidur".
Ini menjelaskan bahwa kebiasaan qailulah dilakukan di masa Nabi dan para Sahabatnya masih hidup, dan ini terjadi 1400 tahun yang lalu.
Dengan manfaat yang sudah dijelaskan diatas, apakah anda membiasakan diri anda (keluarga anda) untuk tidur siang? Saya melakukannya (biasanya di akhir pekan, kalau hari biasa agak sedikit susah).
Jadi...mari tidur siang!

7 Kebenaran ISLAM yang MUTLAK.

1. Qur'an dengan bahasanya yang tetap sepanjang masa dan sama dimana-mana telah sanggup menciptakan iklim ke-Islaman yang merata mutlak. Ia akan dimengerti di Amerika, demikian juga di Inggris. Bila ia dibacakan di Jepang, maka ia juga dipahami oleh orang-orang India dan Pakistan, dan bila ia dibaca di negeri Belanda, maka Mesir, Libya, Indonesia akan mengerti, setidak-tidaknya mengenali bahwa itulah ayat-ayat Al Qur'an. Al-Qur'an tidak pernah dirubah bahasanya dan ini saja sudah dapat dijadikan pegangan, jadi bahasa asli selalu disertai bahkan tidak peduli orang bisa atau tidak bahasa arab, tetapi selalu disertai bahasa arab meskipun ada terjemahannya, dan terbukti bahwa isinya authentik asli. Al-Quran tidak melalui sedemikian banyak terjemahan, yang mana bila melalui banyak terjemahan, keaslian kata-kata mungkin telah menyimpang dari maksud semula. Ditakutkan bila seperti Al-Kitab yang disalin dari bahasa Ibrani ke bahasa Gerika, lalu ke bahasa Latin, dari Latin oleh Marthen Luther pada tahun 1521 disalin ke bahasa Jerman. Dari Jerman disalin pula ke dalam bahasa Inggris, Belanda, Indonesia, Jawa, Minang, Timor dst. Sembari menyalin, maka atas pertimbangan politik, sang penyalin menterjemahkannya pula menurut "situasi dan kondisi" setempat. Kita lihat misalnya, kalau didalam Al-Kitab bahasa Belanda dan Inggris syarat masuk surga adalah "Door bidden en fasten" atau "by praying and fasting", maka didalam Injil bahasa Indonesia mereka mencukupkan hanya dengan doa, sedangkan fasting atau fasten atau puasanya dihilangkan.

2. Al-Qur'an tidak bertentangan dengan Ilmu pengetahuan. Bacalah theorie La Place & Chamberlin, bacalah theorie kejadian bumi, maka hamberlin menyebutkan: Bahwa bumi kita ini ialah terjadi dari gumpalan-gumpalan kabut yang bergulung-gulung semakin lama semakin padat, sehingga berpijar, dan kemudian mati pijarnya, lalu tumbuhlah kehidupan. Lalu cobalah kita buka Al-Qur'an surat tertulislah disana theorie itu: "Dan ingatlah ketika Aku menciptakan bumi ini dari suatu hamparan yang lalu bergulung-gulung." Qur'an surat Nuh 14 menulis tentang adanya tingkatan-tingkatan kejadian dari manusia, surat Al-An'am 97 memuat theorie Astronomi. Dalam surat-surat yang lain dimuat pula theorie perkawinan tanam-tanaman (botani). Qur'an tidak serupa dengan Perjanjian Lama yang menolak theorie Galileo Galilei, Islam tidak seperti umat Kristiani yang telah begitu banyaknya membunuhi kaum cerdik pandai seperti Galileo Galilei, Johannis Heuss dan sebagainya.

3. Al-Qur'an tidak menentang fitrah manusia. Itulah sebabnya didalam Islam tidak diakuinya hukum Calibat atau pembujangan. Manusia dibuat laki-laki dan perempuan adalah untuk kawin, untuk mengembangkan keturunan. Maka itu ajaran Paulus yang mengatakan bahwa ada "lebih baik" laki-laki itu membujang seperti aku dan perempuan itu tidak kawin, ditentang oleh Islam. Bukankah monogami akhirnya melibatkan dunia Kristen dalam lembah pelacuran? Bukankah orang-orang Italia yang monogami itu akhirnya mempunyai juga istri-istri yang gelap? Dan bukankah Amerika, Swedia dll. akhirnya menjadi bejat akhlaknya sebab mempertahankan monogami? Kejahatan perkosaan serta sex bebas di Amerika sangat banyak, tetapi negara yang paling aman dari "Perkosaan" adalah Arab Saudi, Maka dunia akhirnya menetapkan: Poligami adalah bijaksana dengan adanya term and condition tertentu. Poligami mencegah manusia daripada zinah dan pelacuran.
Tidak heran bila surat An Nisa ayat 3 kemudian membolehkan orang untuk Poligami, yaitu poligami yang terbatas: 4.

4. Qur'an udak bertentangan dengan aqal dan fikiran manusia. Itulah sebabnya Islam sangat menghargai akal dan fikiran yang sehat. Kaidah Islam tidak dapat menerima doktrin "Tiga tetapi satu," sebab tiga tetapi satu bertentangan dengan ratio. Ummat Islam sama sekali tidak dapat memahami bagaimana Paus, seorang manusia, dapat menjabat Wakil Tuhan(Ficarius Filii Dei). Paus mewakili urusan Allah untuk dunia ini, memberikan amnesti, abolisi dan grasi atas ummat manusia yang berdosa dengan mandaat sepenuhnya dari Allah. Demikian pula, kalau kami yang tidak tahu menahu akan perbuatan Adam harus memikul dosa Adam. Dan akal lebih tidak bisa menerima lagi, kalau Allah yang pengasih penyayang itu akhirnya lalu menghukum mati anaknya sendiri demi menebus dosa Adam dan anak cucu Adam. Ibarat seorang pembantu membuat kesalahan yang membuat majikannya marah, lalu majikannya mengorbankan anaknya agar kesalahan pembantu itu bisa dihapuskan. Cukup rasional kah? Maka itulah Islam tidak mengakui dosa keturunan, juga tidak mengakui adanya "Sakramen pengakuan dosa" yang memanjakan manusia dan mengajar manusia untuk tidak bertanggung jawab itu.

5. Islam tidak bertentangan dengan sejarah. Islampun dengan sendirinya tidak mendustai sejarah. Putih hitamnya sejarah Islam, diakuinya dengan jujur. Ia, misalkan mengalami tragedi pahit seperti "Night of St. Bartolomeus" pastilah ia mengakui, dan ummatnya mengetahui. Islam selalu sesuai dengan situasi d.an kondisi, ia bukannya menyesuaikan diri, tetapi diri (dunia maksudnya) yang harus menyesuaikan
dengannya.

6. Oleh sebab itulah maka Islam tetap bertahan. Ia selalu maju seirama dengan kemajuannya zaman. Empat belas abad sudah lamanya Islam tetap dalam suatu kesatuan syareat dan hakekat. Seribu empat ratus tahun lamanya hukum-hukumnya, undang-undangnya, shalat dan kiblatnya, puasa dan hajinya tetap berjalan. Ia tidak ambruk setelah ilmu pengetahuan lebih maju, ia juga tidak colaps menghadapi kebangkitan humanisme dan sosialisme. Adapun atau kalaupun dikatakan mundur, sebenarnya ialah ummat artinya orang-orangnya, apakah
itu person atau kelompok. Mengapakah ummatnya mundur? Sebab ia telah meninggalkan Qur'annya. Ia berbeda dengan ajaran atau hukum gereja Katolik yang selalu berubah-ubah boleh -tidak boleh dan sekarang boleh lagi kawin. Padahal soal kawin adalah soal keputusan Tuhan. Adalah keputusan Tuhan selalu berubah-ubah dan dapat ditentang oleh manusia?

7. Qur'an tak dapat disangkal ]agi, adalah pegangan hidup dan mati, dunia dan akhirat. Qur'an ternyata merupakan landasan idiil dan spirituil, landasan hidup di dunia dan di akhirat. Qur'an, tidak hanya memuat perkara akhirat saja, tetapi juga perkara dunia. Itulah sebabnya bila kita membaca Al-Qur'an kita akan menemui bermacam-macam hukum, apakah itu hukum pidana, perdata, atau hukum antar manusia dan kemasyarakatan. Demikian pula ia memuat hukum dengan lengkapnya hukum perkawinan dan sopan santun perang.

Silahkan bila ada yang mau menanggapi.